SUARA RAKYAT, NYANYIAN PERUBAHAN.


  Definisi kemiskinan

Sedangkan, di Indonesia, salah satu landasan yang digunakan untuk menentukan menentukan apakah seseorang termasuk kategori miskin atau tidak adalah dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemiskinan memiliki berbagai arti. Di Indonesia, definisi kemiskinan menurut BPS yakni:

"Kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makanan maupun non-makanan. Penduduk miskin adalah penduduk yang berada di bawah suatu batas atau disebut sebagai garis kemiskinan."

Garis kemiskinan merupakan nilai rupiah yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan hidup minimum makanan maupun kebutuhan hidup minimum non-makanan.

Sekelompok anggota masyarakat dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan kelompok anggota masyarakat tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pakaian, dan tempat tinggal.

ADA  APA DENGAN PAPUA BARAT...???
............................................................
di lihat dengan berapa Informasi.Terkait Kategori Kabupaten Termiskin Mohon di Ralat Kami Butuh data Pembanding, Pertumbuhan Ekonomi dari beberapa bidang dan Kami Butuh data Pembading, Letak Geografis Ekstrim....???
Mohon di Klarifikasi informasi yang tidak seimbang dengan Data yang konkrit dan Rill, Karena media Online Juga Sebagai Pelaku Utama yang membeberkan Konteks, Penulisan Yang tidak Memberikan kenyaman bagi para audiens dan menjadi konsep Dikriminasi Terhadap Beberapa kabupaten tersebut.
Mohon ijin Saya Sebagai Mahasiswa  UNIVERSITAS Saya Membantah terkait Informasi yang beredar di media online,Terkait beberapa,Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang di kategorikan sebagai daerah atau wilayah ekstrim, terisolir. Dan di kategori Sebagai Kawasan Kemiskinan. Kami butuh perbandingan data secara rill, bukan informasi opini yang di bangun karena ada alasan lain di balik pernyataan sekelompok orang atas kepetingan polusi politik Pemekaran.

 MANOKWARI,KLIKPAPUA.com
 Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) telah mengesahkan APBD T.A 2022 Provinsi Papua Barat dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa malam (31/11/2021).

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat  Frenky Kallex Muguri saat membacakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.

Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah sebagai berikut, pendapatan daerah yang mana meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 95 miliar 228 juta  683 ribu 616 rupiah, Pendapat Transfer sebesar 6 triliun 207 miliar 913 juta 806 ribu 173 rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar  1 miliar 618 juta 155 ribu rupiah, sehingga total jumlah pendapatan daerah sebesar 6 triliun 304 miliar 760 juta 645 ribu 789 rupiah.

Selain PAD, ada juga  Belanja  yang meliputi, Belanja Operasi sebesar 3 triliun 214 miliar 113 juta 224 ribu 385 rupiah. Belanja modal sebesar 2 triliun 348 miliar 266 juta 644 ribu 148 rupiah. Belanja tidak terduga sebesar  51 miliar 103 juta 141 ribu 124 rupiah, dan  belanja transfer sebesar  1 triliun 388 miliar 850 juta 976 ribu 150 rupiah, sehingga total jumlah belanja sebesar  6 triliun 644 miliar 801 juta 515 ribu 700 rupiah, sehingga total surrplus (defisit)  sebesar  40 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah,” jelas Frenky.

Ditambahkan, dimana selain itu untuk pembiayaan yang terdiri dari  Penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sisa lebih perhitungan anggaran tahun  sebelumnya sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, jumlah penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sehingga  jumlah pengeluaran pembiayaan 0 rupiah.

Untuk Pembiayaan Netto sendiri sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah,  sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar 0 rupiah.(aa)

Saya Selaku Mahasiswa Wondama dengan Tegas, tidak mengindahkan Penyebaran luasan. Informasi yang berbaur opini dan tidak memiliki data yang falit dan tidak di presentasikan secara nyata di h7media sosial untuk Masyarakat Saat ini sebagai representatif dari UUD NO 14 Tahun 2008. ( Keterbukaan Informasi Publik)
OPD ASN di Bidang-Bidang terkait jugaHarus Mampu memberikan, Transparansi kepada Masyarakat. Jika tidak di Berikan Akses Maka Jalan Satu-Satunya Permintaan Informasi jika,Tidak di indahkan maka masuk dalam Sengketa.
Dan Akan Melalui Proses Hukum.

Realita..!!!
APBD Wondama 2022 Dalam Racangan..??

WASIOR – Bupati Teluk Wondama, Papua Barat Hendrik Mambor, Selasa siang (28/12) resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kepada DPRD.

Penyerahan dilakukan dihadapan rapat paripurna DPRD Teluk Wondama yang dipimpin Ketua Herman Sawasemariai di ruang rapat utama gedung DPRD di Isei.

Adapun pendapatan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar 920 miliar lebih atau meningkat sebesar 44 miliar sekian dari pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 yakni sebesar 876 miliar lebih.

Pendapatan Daerah itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) 25 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar 848 miliar sekian dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 46 miliar.

Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar 939 miliar lebih. Terdiri dari belanja operasi sebesar 523 miliar lebih, belanja modal 259 miliar sekian, belanja tidak terduga 30 miliar dan belanja transfer atau belanja bantuan keuangan 126 miliar lebih.

Transparansi...???


MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) telah mengesahkan APBD T.A 2022 Provinsi Papua Barat dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa malam (31/11/2021).

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat  Frenky Kallex Muguri saat membacakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.

Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah sebagai berikut, pendapatan daerah yang mana meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 95 miliar 228 juta  683 ribu 616 rupiah, Pendapat Transfer sebesar 6 triliun 207 miliar 913 juta 806 ribu 173 rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar  1 miliar 618 juta 155 ribu rupiah, sehingga total jumlah pendapatan daerah sebesar 6 triliun 304 miliar 760 juta 645 ribu 789 rupiah.

Selain PAD, ada juga  Belanja  yang meliputi, Belanja Operasi sebesar 3 triliun 214 miliar 113 juta 224 ribu 385 rupiah. Belanja modal sebesar 2 triliun 348 miliar 266 juta 644 ribu 148 rupiah. Belanja tidak terduga sebesar  51 miliar 103 juta 141 ribu 124 rupiah, dan  belanja transfer sebesar  1 triliun 388 miliar 850 juta 976 ribu 150 rupiah, sehingga total jumlah belanja sebesar  6 triliun 644 miliar 801 juta 515 ribu 700 rupiah, sehingga total surrplus (defisit)  sebesar  40 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah,” jelas Frenky.

Ditambahkan, dimana selain itu untuk pembiayaan yang terdiri dari  Penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sisa lebih perhitungan anggaran tahun  sebelumnya sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, jumlah penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sehingga  jumlah pengeluaran pembiayaan 0 rupiah.

Untuk Pembiayaan Netto sendiri sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah,  sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar 0 rupiah(aa).

Kami Penyambung Lidah Rakyat jika Rakyat dan semoga sumber ini dapat menjadi informasi bagi Masyarakat Provinsi Papua Barat.

Penulis : Demas Wamaer

Doc : Pribadi.

 

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Jenis Pohon

Konspirasi Pendidikan Di Papua .

Jeritan Rakyat Jelata