SUARA RAKYAT, NYANYIAN PERUBAHAN.
Definisi kemiskinan
Sedangkan, di Indonesia, salah satu landasan yang digunakan untuk menentukan menentukan apakah seseorang termasuk kategori miskin atau tidak adalah dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemiskinan memiliki berbagai arti. Di Indonesia, definisi kemiskinan menurut BPS yakni:
"Kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makanan maupun non-makanan. Penduduk miskin adalah penduduk yang berada di bawah suatu batas atau disebut sebagai garis kemiskinan."
Garis kemiskinan merupakan nilai rupiah yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan hidup minimum makanan maupun kebutuhan hidup minimum non-makanan.
Sekelompok anggota masyarakat dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan kelompok anggota masyarakat tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pakaian, dan tempat tinggal.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Frenky Kallex Muguri saat membacakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.
Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah sebagai berikut, pendapatan daerah yang mana meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 95 miliar 228 juta 683 ribu 616 rupiah, Pendapat Transfer sebesar 6 triliun 207 miliar 913 juta 806 ribu 173 rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 1 miliar 618 juta 155 ribu rupiah, sehingga total jumlah pendapatan daerah sebesar 6 triliun 304 miliar 760 juta 645 ribu 789 rupiah.
Selain PAD, ada juga Belanja yang meliputi, Belanja Operasi sebesar 3 triliun 214 miliar 113 juta 224 ribu 385 rupiah. Belanja modal sebesar 2 triliun 348 miliar 266 juta 644 ribu 148 rupiah. Belanja tidak terduga sebesar 51 miliar 103 juta 141 ribu 124 rupiah, dan belanja transfer sebesar 1 triliun 388 miliar 850 juta 976 ribu 150 rupiah, sehingga total jumlah belanja sebesar 6 triliun 644 miliar 801 juta 515 ribu 700 rupiah, sehingga total surrplus (defisit) sebesar 40 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah,” jelas Frenky.
Ditambahkan, dimana selain itu untuk pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, jumlah penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan 0 rupiah.
Untuk Pembiayaan Netto sendiri sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar 0 rupiah.(aa)
WASIOR – Bupati Teluk Wondama, Papua Barat Hendrik Mambor, Selasa siang (28/12) resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kepada DPRD.
Penyerahan dilakukan dihadapan rapat paripurna DPRD Teluk Wondama yang dipimpin Ketua Herman Sawasemariai di ruang rapat utama gedung DPRD di Isei.
Adapun pendapatan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar 920 miliar lebih atau meningkat sebesar 44 miliar sekian dari pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 yakni sebesar 876 miliar lebih.
Pendapatan Daerah itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) 25 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar 848 miliar sekian dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 46 miliar.
Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar 939 miliar lebih. Terdiri dari belanja operasi sebesar 523 miliar lebih, belanja modal 259 miliar sekian, belanja tidak terduga 30 miliar dan belanja transfer atau belanja bantuan keuangan 126 miliar lebih.
Transparansi...???
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) telah mengesahkan APBD T.A 2022 Provinsi Papua Barat dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa malam (31/11/2021).
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Frenky Kallex Muguri saat membacakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.
Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah sebagai berikut, pendapatan daerah yang mana meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 95 miliar 228 juta 683 ribu 616 rupiah, Pendapat Transfer sebesar 6 triliun 207 miliar 913 juta 806 ribu 173 rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 1 miliar 618 juta 155 ribu rupiah, sehingga total jumlah pendapatan daerah sebesar 6 triliun 304 miliar 760 juta 645 ribu 789 rupiah.
Selain PAD, ada juga Belanja yang meliputi, Belanja Operasi sebesar 3 triliun 214 miliar 113 juta 224 ribu 385 rupiah. Belanja modal sebesar 2 triliun 348 miliar 266 juta 644 ribu 148 rupiah. Belanja tidak terduga sebesar 51 miliar 103 juta 141 ribu 124 rupiah, dan belanja transfer sebesar 1 triliun 388 miliar 850 juta 976 ribu 150 rupiah, sehingga total jumlah belanja sebesar 6 triliun 644 miliar 801 juta 515 ribu 700 rupiah, sehingga total surrplus (defisit) sebesar 40 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah,” jelas Frenky.
Ditambahkan, dimana selain itu untuk pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, jumlah penerimaan pembiayaan sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan 0 rupiah.
Untuk Pembiayaan Netto sendiri sebesar 340 miliar 040 juta 869 ribu 911 rupiah, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar 0 rupiah(aa).
Kami Penyambung Lidah Rakyat jika Rakyat dan semoga sumber ini dapat menjadi informasi bagi Masyarakat Provinsi Papua Barat.
Penulis : Demas Wamaer
Doc : Pribadi.